Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rahmad Handoyo mengkritik fenomena adanya rumah sakit yang mewajibkan pasien pulang dalam kondisi belum sehat meski mereka bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dirinya menyayangkan hal tersebut karena menurutnya, tidak ada peraturan terkait hal tersebut di BPJS Kesehatan. Apalagi hal ini ditemukan olehnya beberapa kali, salah satunya di Bali.
Baca Juga: Sediakan Hunian Layak Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Perumnas
“Bukan hanya di Bali, di berbagai daerah juga sering kami temukan hal tersebut tetapi setelah kami kroscek di BPJS tidak ada aturan seperti itu,” katanya dilansir Selasa (14/5).
Rahmad melanjutkan bahwa tidak ada batasan masa waktu rawat inap bagi peserta BJPS Kesehatan. Karena itu, kasus tersebut, menjadi temuan untuk segera ditindaklanjuti.
“Ini temuan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan. Semua peserta BPJS tidak boleh ada pembatasan hari sampai dinyatakan dokter sudah sehat dan bisa dinyatakan pulang,” jelasnya.
Rahmad menegaskan bahwa jika ada rumah sakit yang memulangkan pasien BPJS yang belum layak dipulangkan maka rumah sakit tersebut harus diberi sanksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement