Antibiotik Disebut Perlu Sistem Pengaman Setingkat Narkotika, Mengapa Demikian? Ternyata...
Tingginya angka resistensi antimikroba atau AMR membuat Ketua Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) RI, Dr Harry Paraton, Sp. OG (K), akui seharusnya antibiotik memiliki pengamanan peredaran setara narkotika.
Seperti diketahui, AMR sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kematian. AMR umumnya disebabkan penggunaan antibiotik yang tidak sesuai dengan rekomendasi dokter.
Baca Juga: Bukan Hanya Sekadar Pendamping, Lalapan Ini Punya Manfaat Kesehatan Dahsyat untuk Penderita Diabetes
"Makanya ada yang menyetarakan harusnya sistem pengamananya setingkat obat narkotika, keras dan dilarang," tutur Dr Hari dalam acara diskusi INDOHUN dan Pfizer Indonesia, Jumat (5/11/2021).
Antibiotik sendiri masuk dalam kategori merah atau obat keras yang penggunaanya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Obat keras adalah obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknis, mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak.
Apabila tidak diawasi dokter, penyakit yang seharusnya tidak memerlukan antibiotik malah digunakan, dan saat kondisi pasien benar-benar butuh antibiotik, l tubuh sudah resisten atau kebal alias membuat antibiotik tidak memiliki efek apapun.
Baca Juga: Apa Benar Bunga Telang Bermanfaat untuk Penderita Diabetes?
Seperti diketahui umumnya antibiotik adalah obat untuk infeksi bakteri, bukan untuk infeksi virus seperti influenza, demam berdarah, Covid-19 dan sebagainya.
Ini juga yang menjadikan AMR salah satu dari 10 ancaman kesehatan global yang paling berbahaya di dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: