Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Tiba di Polda, Rachel Vennya Minta Ini Sebelum Diperiksa Jadi Tersangka

Sudah Tiba di Polda, Rachel Vennya Minta Ini Sebelum Diperiksa Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rachel Vennya, dan Salim Nauderer serta sang asisten, Maulida Khairunnia telah tiba di Polda Metro Jaya untuk penuhi paggilan polisi soal kasus kabur karantina. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka. 

Janda dua anak dan kekasih beserta manajernya tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB. Seperti pemanggilan sebelumnya, Salim Nauderer merangkul erat sang kekasih di tengah awak media. 

Baca Juga: Ernest Prakasa Sampai Minta Maaf dan Hapus Tweet Soal Baby Gala, Ada Apa?

Tak bungkam seperti biasanya, mantan istri Niko Al Hakim itu akhirnya buka suara. Ia meminta awak media agar bersabar untuk melakukan sesi wawancara lantaran harus segera diperiksa penyidik. 

"Iya nanti ya masuk dulu," kata Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11/2021).

Rachel Vennya kemudian mengungkap kondisi kesehatannya. Lantaran dua pemeriksaan sebelumnya, ia nampak kurang sehat. 

"Sehat-sehat, doain," tuturnya. 

Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021. Dia menjadi tersangka bersama Salim Nauderee, Maulida Khairunnia, dan satu petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca Juga: Sedikit Lagi Menikah, Ria Ricis Bongkar Hal Ini, Ternyata...

Seperti diketahui, kasus kaburnya Rachel Vennya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular. 

Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ancaman dari UU tersebut adalah satu tahun penjara. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: