Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Angkat Suara, Pencabutan Izin PT OVO Finance Indonesia Tak Ada Hubungan dengan OVO Digital

Angkat Suara, Pencabutan Izin PT OVO Finance Indonesia Tak Ada Hubungan dengan OVO Digital Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

OVO, platform pembayaran digital dan layanan finansial di Indonesia angkat suara terkait pemberitaan seputar pencabutan izin OFI (PT OVO Finance Indonesia).

Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO melalui sebuah pernyataan resmi menyatakan, “Kami menegaskan bahwa OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO.”

Karaniya juga menegaskan, “Jadi, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoax dan merupakan berita bohong belaka. Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya.”

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia, Ini Kata Dompet Digital OVO

Hal serupa ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pernyataan pers yang telah disebarluaskan, Sekar Djarot, Juru Bicara OJK, mengutarakan bahwa tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO (PT Visionet Internasional).

“OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia. Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal,” demikian ditegaskan Sekar Djarot dalam pernyataan resmi OJK RI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: