Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian Perdagangan Beberkan Tantangan Perdagangan Antar Pulau di Indonesia

Kementerian Perdagangan Beberkan Tantangan Perdagangan Antar Pulau di Indonesia Kredit Foto: CKB Logistics
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan menyebut Indonesia yang memiliki sebanyak 17.500 pulau yang tersebar secara acak menjadi tantangan besar dalam hal mencapai konektivitas rantai pasok distribusi barang pokok dan barang penting lainnya. Terlebih bila hal tersebut menyasar pada kawasan terpencil, terluar dan tertinggal.

“Kita juga melakukan pemberdayaan pengelolaan sarana perdagangannya sementara kebijakan perdagangan antar pulau kita perhatikan,” ujar Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dalam webinar Strategi Korporasi Berkelanjutan: Membangun Rantai Pasok dan Operasional yang Efektif dan Efisien, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Kinerja Logistik Indonesia secara Global Meningkat, di ASEAN Justru Menurun

Nurwan mengatakan pengembangan sarana tersebut sejalan dengan Inpres No.5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional yang kemudian diturunkan dalam Permendag No.17 Tahun 2021 tentang Eksportir dan Importir Bereputasi Baik dan Permendag No.92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau.

Meski penerapan Permendag No.92 Tahun 2020 akan diberlakukan per 12 November 2021, Nurwan menuturkan masih terdapat sejumlah kendala pada sistem logistik nasional. Beberapa di antaranya seperti belum terintegrasinya sistem di masing-masing kementerian dan lembaga terkait, sesuai amanat Inpres No.5 Tahun 2020.

“Sehingga integrasi sistem ini menjadi hambatan yang terjadi dalam mengembangkan Sistem Logistik Nasional melalui Indonesia Nasional Single Window (INSW),” katanya.

Selain itu, dari aspek tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan atau penyampaian daftar muatan saat melakukan melakukan perdagangan antarpulau masih tergolong rendah. Dari total sebanyak 166 pelaku usaha yang terdaftar di INSW baru sebanyak 80 pelaku usaha yang patuh mengikuti.

Sementara itu, pelaku distribusi termasuk daftar muatan dalam Sistem Logistik Nasional yang sudah masuk dalam INSW, belum dijadikan sebagai referensi bagi penerbitan Shipping Instruction di bawah wewenang Kementerian Perdagangan.

“Inilah tantangan yang harus dihadapi Indonesia dengan karakteristik 17.500 pulau,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: