Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Mafia Tanah Masih, DPR Sebaiknya MInta Penjelasan Langsung ke Kementerian ATR

Soal Mafia Tanah Masih, DPR Sebaiknya MInta Penjelasan Langsung ke Kementerian ATR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia sampai saat ini masih menemui jalan buntu. Makanya, sejumlah pihak mendorong upaya pemberantasan secara menyeluruh, termasuk menuntut pemerintah mengevaluasi Kementerian ATR/BPN.  

Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, bahkan meminta Panja Mafia Tanah DPR untuk memanggil pihak Kementerian ATR/Kepala BPN dan Kepolisian untuk melakukan evaluasi terkait perkembangan perkara pertanahan.

"Sangat penting untuk memanggil lembaga terkait apa hasil kerja dari MoU terkait pemberantasan mafia tanah. Ini supaya beberapa kerja prioritas penyelesaian konflik agraria. Apalagi konflik agraria ini menyebabkan masalah mafia tanah yang berkepanjangan," kata Dewi kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Dia menduga ada keterlibatan oknum di dalam Kementerian ATR/BPN dan Polri dalam memuluskan langkah mafia tanah untuk bekerja. Hal ini menyebabkan banyaknya sertifikat ganda beredar di masyarakat.  Dewi mendesak, Polri dan Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan bersih-bersih struktur di tubuh dua lembaga negara itu. "Ini juga tujuannya untuk membuat pemerintahan yang bersih. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," lanjutnya. 

Baca Juga: Soal Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Hukum 125 Pegawai

Dewi mengamati, banyak faktor yang menyebabkan sindikat mafia tanah masih bertahan. Pertama, tak ada transparansi terkait administrasi. Lalu, keterbukaan informasi tentang pertanahan.  Tertutupnya informasi terkait pertanahan ini membuat mafia tanah bisa bekerja dengan leluasa. Hal ini membuat sulitnya pembuktian terkait karena minimnya data terkait pertanahan. 

"Kalau masih ditutup bisa menjadi potensi tumbuh subur mafia tanah dari ketutupan informasi itu," lanjut Dewi. 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR dan Anggota Panja Mafia Tanah, Guspardi Gaus.  Panja Mafia Tanah sendiri mengaku akan fokus membasmi mafia tanah dan mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan pembersihan pegawai yang menjadi  mafia tanah di kementerian terkait. Kalau ada indikasi praktik mafia tanah, maka harus diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Tidak mungkin tidak terlibat orang dalam. Karena ada oknum, ada yang mem-back up dan juga pasti ada orang dalam. Tidak mungkin mafia ini bisa jalan dan berhasil tanpa akses orang dalam itu,” tegasnya, kepada wartawan, Rabu (10/11).  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: