Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Kekinian penyidik KPK tengah mengusut dugaan korupsi ajang mobil listrik ini yang telah masuk tahap penyelidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut salah satu yang pastinya akan dipanggil dalam proses penyelidikan ini, adalah pihak penyelenggara, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Saya kira siapapun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Proses permintaan keterangan tentu, kata Ali, sebagai bentuk untuk mencari dan memastikan apakah di dalam ajang balap mobil listrik ini untuk menemukan apakah adanya dugaan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan lembaga antirasuah.
"Ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan. Dicari adalah peristiwa pidananya dulu, apakah ada atau tidak," ucap Ali.
Kemudian bila ditemukan adanya unsur pidana, kata Ali, tentu akan dilanjutkan. KPK tentu mencari siapa pihak yang perlu bertanggung jawab.
"Kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK sudah menerima dokumen setebal 600 halaman yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengadaan mobil listrik di Jakarta. KPK pun kini masih melakukan telaah dan mengkaji dokumen tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: