Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Ini Alasan Polisi

Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Ini Alasan Polisi Kredit Foto: Antara/Syaiful Arif
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi telah menyebutkan alasan menjadikan sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy, jadi tersangka kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto. Sang sopir itu pun telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Joddy sebagai tersangka.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Putri Nia Daniaty Ditahan Selama...

"Ada beberapa bukti petunjuk yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan," kata Gatot, Kamis (11/1).

Hal lain yang menguatkan adalah tersangka melanggar lalu lintas. Tubagus Joddy berkendara melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan di tol.

"Sebelum TKP, kan, ada rambu lalu lintas batas kecepatan, maksimal kecepatan 80 km. Pengakuan yang bersangkutan dia mengemudikan kendaraan itu 130 km," kata Gatot.

Pada kasus itu, Tubagus dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tajun penjara dan denda Rp 12 juta.

Lalu, Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

Sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardriansyah menjadi korban kecelakaan maut.

Keduanya meninggal dunia di tempat, sementara anak mereka selamat. Pengasuh anak Vanessa pun mengalami luka berat. Sedangkan Tubagus Joddy hanya mengalami luka ringan. 

Baca Juga: Sebelum Kecelakaan, Vanessa Angel Sempat Transfer Banyak Uang ke...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: