Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Jadi Tersangka, Putri Nia Daniaty Ditahan Selama...

Resmi Jadi Tersangka, Putri Nia Daniaty Ditahan Selama... Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan modus rekrutmen CPNS pada hari ini, Kamis (11/11/2021).

"Penahanannya 20 hari ke depan," kata kuasa hukum Oi, Jusuf Titaley.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penipuan, Nia Daniaty Minta Anaknya Agar...

Dalam pemeriksaan hari ini, Olivia Nathani diberikan 46 pertanyaan oleh penyidik. Kata Jusuf, kliennya telah mengakui kesalahannya.

"Ya seperti begitu (Oi mengakui kesalahan). Alasannya karena sudah cukup bukti dan sudah masuk unsur (pidana)," ujarnya.

Atas perbuatannya, Olivia Nathania terancam hukuman empat tahun penjara.

"378 KUHP itu empat tahun," kata Jusuf.

Hari ini, Olivia Nathania mulai jalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB. Ini adalah pemeriksaan pertamanya usai dia ditetapkan sebagai tersangka.

Oi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/11/2021). Hal ini diungkap oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustin.

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Baca Juga: Five Vi Berkata Tak Boleh Kuburkan Dua Mayat Satu Lubang, Warganet: Ada Hubungannya dengan Vanessa?

Pelapor menyebut Oi menjanjikan para korban bisa jadi PNS dengan cara menyetor sejumlah uang. Tapi nyatanya, setelah uang disetor, janji itu tak kunjung terwujud.

Sementara, Olivia Nathania dalam klarifikasinya menegaskan tak pernah mengiming-imingi korban masuk PNS, melainkan cuma menggelar les untuk ikut tes CPNS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: