Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Malaysia Siapkan Sanksi buat PNS Bandel Penolak Vaksin Covid-19

Malaysia Siapkan Sanksi buat PNS Bandel Penolak Vaksin Covid-19 Kredit Foto: Getty Images

Pada 30 September lalu PSD sudah mengeluarkan pernyataannya sebelum 1 November semua pegawai negeri pemerintah federal wajib divaksin lengkap Covid-19.

Bernama melaporkan Senin (8/11/2021) lalu PSD mengatakan staf dari Kementerian Pendidikan diyakini memiliki kelompok pegawai sipil terbanyak yang belum divaksin.

Direktur Jenderal PSD Mohd Khairul Adib Abd Rahman mengatakan departemennya memperbarui data pegawai sipil yang belum divaksin. Proses tersebut akan selesai dalam waktu dua pekan.

Pada Rabu (10/11/2021) lalu Malay Mail mengutip Abdul Latiff yang mengatakan belum ada tindakan disipliner yang diambil dalam 10 hari setelah kewajiban vaksin diberlakukan. The Star yang mengutip Kepala Menteri Negeri Sembilan Aminuddin Harun mengatakan 36 pegawai sipil negara bagian yang menolak divaksin Covid-19 akan diberi penyuluhan.

Ia mengatakan pemecatan hanya akan dipertimbangkan apabila semua opsi sudah habis, sebab ia tidak ingin keluarga para karyawan ditinggalkan.

"Kami harus meminta mereka berkonsultasi pada dokter untuk mengetahui apakah mereka bisa divaksin," katanya.

"Jika mereka sehat dan bisa divaksin, kami akan kembali menasehati mereka untuk melakukan dan untuk saat ini kami menahan diri dari semua tindak disipliner walaupun mereka diberi cukup waktu untuk mematuhinya," tambah Aminuddin pada The Star.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: