Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Persoalan TKI Ilegal, Kapan akan Berakhir? (Bagian I)

Warta Ekonomi -

WE Online, Kuala Lumpur - Indonesia dan Malaysia harus memiliki komitmen kuat dalam menyelesaikan permasalahan pekerja tanpa izin (TKI ilegal) melalui penegakan peraturan secara tegas dan efektif sehingga menimbulkan efek jera terhadap mereka yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan kedua negara.

"Dengan adanya komitmen bersama tersebut maka masalah pekerja ilegal tersebut bisa diselesaikan secara efektif," kata Wakil Duta Besar Republik Indonesia Hermono di Kuala Lumpur, Senin (3/11/2014).

Menurut dia, masalah pekerja ilegal ini tidak bisa dilakukan sendiri. Tapi, harus dilakukan secara benar oleh kedua belah pihak.

"Penegakan hukum yang efektif harus dilakukan. Kepada mereka yang melanggar harus ditindak mulai dari pekerja, majikan, ataupun pihak melakukan praktik tidak sesuai prosedur pengiriman tenaga kerja," ungkapnya.

Saat ini, kata Hermono, pemerintah Indonesia berupaya agar pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang disetujui kedua belah pihak di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya adalah meningkatkan kewaspadaan dalam penerbitan paspor RI kepada warga negara Indonesia sebagai dokumen resmi untuk pergi ke luar negeri.

Upaya tersebut dilakukan melalui surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1562.gr.01.01 tentang kewaspadaan dalam penerbitan paspor yang telah diberlakukan pada September lalu. Dalam surat edaran tersebut, pihak imigrasi dapat menolak setiap pemohon paspor RI yang terindikasi/ada dugaan akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan.

Surat edaran itu menyebutkan setiap penerbitan paspor RI dengan tujuan bekerja di luar negeri supaya dilengkapi dengan rekomendasi Departemen Tenaga Kerja atau Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat. Dalam permohonan paspor tersebut, para pemohon agar mencantumkan negara tujuan bekerja, nama, dan alamat perwakilan PJTKI atau mitranya di negara tujuan TKI bekerja pada halaman paspor calon TKI.

Hermono mengatakan pihak KBRI Kuala Lumpur memberikan apresiasi positif atas surat edaran tersebut dan berharap menjadi solusi permasalahan TKI yang tidak memiliki izin kerja di negara ini.

"Langkah ini diharapkan dapat mengantisipasi permasalahan pekerja ilegal asal Indonesia terutama yang datang ke Malaysia untuk bekerja, tapi tidak memiliki izin kerja," ungkapnya.

Sebab, kata dia, banyak warga negara Indonesia yang datang ke negara ini hanya menggunakan paspor pelancong untuk masuk ke negara ini dan kemudian terus bekerja, meskipun belum memiliki izin kerja. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: