Hukuman Habib Rizieq Cuma Disunat 2 Tahun, Aziz Yanuar Jungkir Balikan Logika Hakim
Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab bersikap atas Putusan Mahkamah Agung No Perkara 4471 K/PID.SUS/2021 dalam Perkara RS UMMI.
MA mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Vonis itu merupakan kasasi dalam kasus penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi.
Tim kuasa hukum HRS, yang diwakili Aziz Yanuar memberikan sikap resminya, dan berikut pernyataannya:
1. Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinian dan sering dijadikan sebagai Alat Politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya.
2. Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, karena IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan "Baik-Baik Saja".
Apalagi dalam Amar Putusan Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI TIDAK ADA KEONARAN kecuali hanya ramai di Media Massa saja, dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian KASUS PROKES COVID-19
Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan TAFSIR RESMI KEONARAN dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS DIBEBASKAN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: