Anggota Tim Advokasi eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan, Mahkamah Agung (MA) harusnya membebaskan kliennya. Sebab dalam pertimbangan majelis hakim kasasi, perbuatan HRS dianggap tidak menimbulkan keonaran.
"Seyogyanya IB-HRS dibebaskan," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Wah... Polisi Benarkan Kabar Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Ternyata...
MA mengurangi masa hukuman HRS menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tes swab COVID-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Lebih jauh Aziz Yanuar menjelaskan, pihaknya akan mengambil beberapa langkah menanggapi putusan itu. Pertama, ia mengatakan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. UU tersebut dinilai sudah tak sesuai dengan konteks kekinian.
Selain itu, dia menambahkan majelis hakim kasasi dalam pertimbangannya sudah mengakui tindakan HRS tidak menimbulkan keonaran yang mengakibatkan korban jiwa atau fisik serta harta benda.
Namun, hanya ramai di pemberitaan media massa saja. Aziz mengatakan majelis hakim kasasi juga mengakui kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes COVID-19.
"Dengan pengakuan tersebut semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang--Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," kata Aziz.
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Putusan ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Tinggi yang memperkuat pengadilan tingkat pertama.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan yang diterima dari Jubir MA Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Rizieq terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja. Namun, dampaknya hanya ada di media massa.
Baca Juga: Kasihan Pak Luhut, Kini Ia Resmi Dilaporkan Polisi karena...
Baca Juga: Pemeriksaan Formula E Diduga Bermotif Politis, Eh KPK Langsung Mengaku Memang Ada Banyak Motifnya
"Meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum," menurut Majelis Hakim.
"Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," lanjut Hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar