Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasang Kuping Baik-Baik! Omongan KPK Tegas Banget soal Balapan Mobil Listrik: Tunggu Saja!

Pasang Kuping Baik-Baik! Omongan KPK Tegas Banget soal Balapan Mobil Listrik: Tunggu Saja! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, menegaskan lembaganya tidak berpolitik terkait pengusutan dugaan korupsi Formula E.

"KPK adalah penegak hukum. Jadi ada standar hukumnya, baik prosedur maupun ketentuan syarat," kata Ghufron di Jakarta, Selasa (16/11).

Menurut dia, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut akan disaring sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Deklarasikan Anies Baswedan Maju Capres 2024, Relawan Singgung Pengakuan Dunia

Pertama, KPK terlebih dahulu menerima aduan, kemudian dikaji atau ditelaah lebih lanjut apakah laporan itu patut diduga sebagai dugaan tindak pidana korupsi atau bukan.

Jika laporan itu diduga adanya unsur tindak pidana korupsi, maka kemudian ditentukan apakah sesuai wewenang KPK berdasarkan Pasal 11 yaitu penegak hukum dengan kerugiannya di atas Rp1 miliar.

"Kalau berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum," ujar Ghufron.

Dia mengatakan, setiap laporan yang masuk ke KPK, memiliki atau tidak lepas dari kepentingan.

Baik itu kepentingan politik, ekonomi, dan sebagainya. Akan tetapi, KPK akan tetap memfilter setiap laporan yang asuk sebelum ditindaklanjuti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: