Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keluarga Farid Okbah Hingga Ahmad Zain Mau Temui Kapolri untuk...

Keluarga Farid Okbah Hingga Ahmad Zain Mau Temui Kapolri untuk... Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono (kedua kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (kanan) saat tiba di lokasi peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi -

Keluarga dari Ustaz Ahmad Farid Okbah dan dua ustaz lain, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al Hamat berencana menemui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, keluarga juga mau menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebab, pihak keluarga mengklaim tak tahu keberadaan ketiganya usai ditangkap terkait dugaan kasus terorisme.

"Seseorang yang tidak diberi pendampingan hukum, tidak diketahui keluarganya ditahan di mana, gimana kalau sudah mati kayak yang itu (ustaz Maaher At-Thuwailibi) kan kita nggak tahu," kata kuasa hukum ketiga ustaz, Ismar Syafrd saat dikonfirmasi, Kamis 18 November 2021. 

Baca Juga: Analisis Pengamat Soal Pengangkatan Dudung Jadi Kasad: The Jokowi's Men

Dia mengaku akan menyerahkan surat keberatan kepada Listyo. Surat berisi curhat keluarga atas penegakan hukum yang diduga tidak sesuai prosedur.

Ia menegaskan akan mendampingi proses hukum ketiga ustaz beserta hak para istri. Lalu, hak hukum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yang jadi sorotan pascapenangkapan. 

"Silakan itu kan haknya mereka melakukan penegakan hukum. Tapi, itu kan hak tersangka harus juga dipenuhi kan hak asasi manusia (HAM) hukumnya lebih tinggi," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut juga akan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena proses penangkapan ketiganya diduga melanggar HAM. Seperti, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak memberikan surat penangkapan dan penyitaan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: