Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Habib Rizieq Sampaikan Pesan Penting: Bisa Bebas Lebih Cepat Jika...

Kuasa Hukum Habib Rizieq Sampaikan Pesan Penting: Bisa Bebas Lebih Cepat Jika... Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi -

Habib Rizieq Shihab bakal menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus penyebaran kabar bohong terkait hasil swab test di RS UMMI, Bogor.

Sesuai hitungan, Habib Rizieq telah ditahan sejak 13 Desember 2020 dalam kasus kerumuman di Petamburan.

Sedang dalam kasus swab test di RS Ummi, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2021.

Baca Juga: Untuk Pilpres 2024 Prabowo Perlu Dukungan Tambahan, Pengamat Prediksi Habib Rizieq...

Apabila harus menjalani masa hukuman selama dua tahun, maka tokoh asal Petamburan itu baru bisa bebas awal 2023.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan kliennya bisa bebas lebih cepat dari itu jika mendapatkan remisi tahunan.

Terlebih, ada ketentuan bebas bersyarat jika terpidana sudah menjalani minimal 2/3 masa hukuman.

“Kalau sesuai perundang-undangan bisa lebih cepat,” ujar Aziz Yanuar kepada JPNN.com, belum lama ini.

Namun, untuk pastinya Aziz belum tahu karena mereka belum melakukan pembahasan.

Saat ini mereka hanya fokus untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

Sebelumnya diketahui Habib Rizieq dijerat sejumlah kasus hukum yang membuatnya akan dipenjara hingga lewat Pilpres 2024.

Kasus pertama adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kedua kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan terakhir perkara penyebaran kabar bohong soal hasil swab test di RS UMMI Bogor.

Untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq telah menjalani hukuman selama delapan bulan penjara.

Lalu kasus Megamendung dihukum denda Rp 20 juta dan kurungan lima bulan.

Atas kedua kasus itu Habib Rizieq sudah menjalankan hukumannya.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam! Kubu Habib Rizieq Siap Lakukan Ini Segera

Kemudian terakhir kasus RS UMMI, dia telah ditahan sejak 13 Desember 2020. Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dia divonis selama empat tahun penjara.

Lalu saat di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman terhadap Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara. (cuy/jpnn)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: