Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada! Investasi di Robot Trading Ilegal, Uang Bisa Melayang

Waspada! Investasi di Robot Trading Ilegal, Uang Bisa Melayang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Auntisiasme investasi masyarakat Indonesia yang sangat tinggi ternyata dimanfaatkan oleh segelintir oknum pelaku investasi bodong. Salah satu modus yang sedang tren belakang ini ialah paket forex berkedok penjualan robot trading.

Modus penawaran investasi bodong tersebut kerap menggunakan sistem member get member atau money game. Sistem tersebut sangat berbahaya karena apabila money game sudah ambruk, masyarakat yang akan mengalami kerugian.

Baca Juga: Kursustrading Rilis Website Terbaru: Banyak Fitur dan Manfaat Buat Pengguna

Kanit IV Subdit V Dittipidaksus Bareskrim Polri, AKBP Yogie Hardiman, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming yang ditawarkan oleh pelaku investasi bodong. Biasanya, robot trading ilegal menawarkan keuntungan besar dengan profit yang terbilang tetap.

Padahal, investasi memiliki sifat tidak pasti sehingga tak ada yang memiliki profit tetap. Apalagi, jika profit tetap tersebut dalam jumlah besar.

"Masyarakat harus logis dalam berinvestasi," katanya melalui sambungan telepon sebagaimana dihubungi di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Yogie Hardiman juga mengingatkan kepada masyarakat agar mengecek legalitas perusahaan penyedia robot trading tersebut. Masyarakat sebaiknya tidak menaruh dana investasi di robot trading ilegal.

"Perizinan robot trading itu ke kementerian atau lembaga terkait seperti BKPM, Kemendag, dan Bappebti. Apabila tidak ada izin, dapat dikatakan ilegal," tuturnya.

Salah satu perusahaan penyedia robot trading yang tengah menjadi sorotan ialah Royalq Indonesia dengan layanan Royal Q.

Perusahaan yang mengeklaim dirinya sebagai penyedia layanan artificial intelligence robot trading platform ini ternyata tidak mengantongi izin terkait. Bahkan, perusahaan ini sedang terseret kasus dugaan tindak pidana perdagangan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang.

Oleh karena itu, Yogie Hardiman sekali lagi mengingatkan masyarakat agar cermat dalam memperhatikan aspek legal perusahaan investasi. "Aspek legal harus diperhatikan (dalam berinvetasi)," pungkas Yogie Hardiman.

Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil Royalq Indonesia karena masuknya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Sampai saat ini, SWI belum merespons pertanyaan terkait hasil pertemuan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: