Ngeluh Banyak Hotel Yang Langgar Aturan, Kepala Dispudpar Bandung Langsung Dapat Sindiran Menohok
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna kesal terhadap hotel-hotel yang masih melanggar aturan terkait batas maksimal kapasitas pengunjung. Ia pun menyentil kepala dinas kebudayaan dan pariwisata (Kadisbudpar) untuk lebih intensif berkeliling melakukan pemantauan dan pengawasan mengingat potensi gelombang ketiga pandemi masih harus diwaspadai.
"Gini berbicara fakta saya banyak menemukan di lapangan pada saat kita meminta maksimal 50 persen di lapangan ada yang 100 persen," ujar dia kepada wartawan, Selasa (23/11) sore.
Ia menilai kondisi tersebut terjadi disebabkan pengawasan yang kurang maksimal. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Disbudpar untuk lebih intensif melakukan pengawasan dan tidak hanya membebankan kepada Satpol PP Kota Bandung.
"Artinya pengawasan oleh SKPD pembina, saya sering mengingatkan Bu Kenny (Disbudpar) misalnya keliling. Jangan semua dicover oleh Satpol PP fungsi pembinaan fungsional harus berjalan," kata dia.
Ia pun menyindir perilaku bawahannya yang di hadapannya selalu berbicara hal baik namun fakta di lapangan berbeda. "Mereka di hadapan saya maksimal," sindir dia.
Ema menyoroti hal tersebut sebab kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung saat ini melandai. Ia tidak ingin dengan adanya pelaku usaha yang masih melanggar aturan protokol kesehatan berdampak kepada kenaikan kasus Covid-19.
"Covid-19 sekarang sangat bagus, positivity rate kita coba dilihat 0,14, BOR 4,86 landai terus dua bulan ini menurut saya bagus," kata dia. Ia menyebut kenaikan kasus beberapa pekan kemarin terjadi akibat surveilans kepada siswa dan guru yang ikut pembelajaran tatap muka.
"Kemarin meningkat karena PTMT semua masuk OTG tidak ada sedang atau berat dan semua sudah kembali turun," kata dia. Pihaknya berupaya menjaga momentum termasuk akan mengikuti rencana PPKM level 3 dilakukan pemerintah pusat.
"Seperti yang disampaikan pak wakil, mungkin tidak ekstrem (perubahan aturan naik level) persentase dari 100 persen jadi 50 persen atau 30 persen tapi jam operasional digeser," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: