Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahmad Muzani: Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Menjadi Beban bagi Masyarakat Kecil

Ahmad Muzani: Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Menjadi Beban bagi Masyarakat Kecil Kredit Foto: Gerindra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mulai 1 Januari 2022 peredaran minyak goreng curah akan dilarang di pasaran. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020. Inilah yang menimbulkan keresahan bagi konsumen minyak goreng curah belakangan ini.  

Menanggali kebijakan tersebut Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengatakan, larangan penjualan minyak goreng curah akan memberatkan rumah tangga pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM. Karena, kata Muzani, pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam pecel lele dan sektor ekonomi kerakyatam lainnya masih merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya. 

Baca Juga: Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Curah per 1 Januari 2022

"Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi Covid-19," kata Muzani dalam keterangannya, Jumat (26/11). 

Menurut Muzani, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi problem tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab, minyak goreng curah telah menjadi komiditas utama yang digunakan oleh para UMKM, termasuk rumah tangga. Pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah. Selisih harga sekitar Rp5 ribu per liter. Ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan, akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi. Hal itu akan mempengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka," jelas Muzani yang juga Sekjen Gerindra itu. 

Menurut Muzani, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Termasuk peningkatan UMKM kita sebagai jaring pengaman perekonomian nasional. Terkait alasan larangan peredaran minyak goreng curah dianggap mengada-ngada. 

"Ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin memperdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat. Di satu sisi ada political will, tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti 'Yoyo'. Kebijakan ini kadang ditarik ke atas, kadang dilepas ke bawah. Maka Partai Gerindra meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan ini ditinjau ulang atau dicabut," papar Wakil Ketua MPR itu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: