Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Curah per 1 Januari 2022

Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Curah per 1 Januari 2022 Kredit Foto: (Foto : Boldsky)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2022. Hal ini disebabkan harga minyak goreng curah sangat bergantung pada harga bahan baku minyak sawit mental atauĀ crude palm oil (CPO).

"Tidak diizinkan lagi mulai 1 Januari 2022 miyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam diskusi INDEF PEI 2022: Pemulihan di Atas Fundamental Rapuh, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Diprediksi akan Tetap Mahal hingga Awal 2022

Sebagai gantinya, Kemendag akan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Hal ini bertujuan agar harga minyak goreng relatif terkendali mengingat minyak goreng kemasan yang bersifat dapat disimpan dalam jangka panjang.

"Dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat, tidak langsung berdampak, meskipun jangka panjangnya pasti akan berdampak," tambahnya.

Ia juga mengungkapkan saat ini hanya terdapat dua negara yang masih mengedarkan minyak goreng curah, "tinggal dua negara yang sepengetahuan saya masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia."

Menurut Oke, terdapat dua faktor yang menyebabkan tingginya harga minyak goreng. Faktor pertama dari level global yakni meningkatkan harga CPO. Peningkatan ini terjadi lantaran adanya penuruan produksi CPO di Malaysia sekitar 8%. ProduksiĀ canola oil di Kanada juga disebut turun hingga di angka 6%.

Kemudian, faktor kedua berasal dari Indonesia sendiri. Oke melihat entitas produsen minyak goreng di Indonesia dan CPO berbeda. Hal ini menyebabkan produsen minyak goreng bergantung pada harga CPO sehingga bila harga CPO meningkat, maka harga minyak goreng juga turut meningkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: