Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas! Polda Metro Jaya Beri Kabar Terbaru soal Izin Reuni PA 212, Ternyata...

Tegas! Polda Metro Jaya Beri Kabar Terbaru soal Izin Reuni PA 212, Ternyata... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan kabar terbaru soal izin Reuni 212.

Dia mengaku sejauh ini pihaknya belum memberikan izin penyelenggaraan acara Reuni Akbar 212 tersebut.

Baca Juga: Memang Tiap Reuni 212 Selalu Ada penggagalan, Bukti Kalau Pemerintah Jokowi...

"Polda sampai hari ini belum mengeluarkan izin untuk kegiatan tersebut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).

Lebih lanjut, Perwira menengah Polri itu menambahkan update terkait perizinan reuni 212 akan dilakukan Senin (29/11/2021) besok.

"Nanti, (soal reuni) 212 besok (29 Desember) kami update, yah. Ada perkembangan baru, besok saya sampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyodorkan syarat-syarat yang harus dipenuhi panitia Reuni Akbar PA 212 untuk bisa mengantongi izin keramaian.

Sejumlah syarat itu di antaranya rekomendasi Satgas Covid-19, hingga proposal terkait jumlah massa yang akan hadir.

Merespons hal itu, Ketua Panitia Reuni 212 Eka Jaya mengaku telah mengetahui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Eka menjelaskan salah satu persayaratan ialah rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan dari Kadishub.

"Itu semua surat sudah kami berikan. Kadishub bilang ke kami bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi," kata Eka, Jumat (25/11/2021) lalu.

Seperti diketahui, PA 212 berencana menggelar reuni akbar di dekat Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, tepatnya di Patung Arjuna Wijaya pada 2 Desember 2021 mendatang.

PA 212 juga sudah mengajukan permintaan izin reuni kepada Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: