Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Nofel Saleh Hilabi, melalui Kuasa Hukumnya, Fahri Bachmid meminta Mahkamah Partai Golkar untuk menganulir dan membatalkan Surat Keputusan Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Barat pada Ketua Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari.
Ia menilai yang menandatangani SK tersebut adalah Plt Ketua DPD Golkar Jabar Ace Hasan Syadzily secara tidak prosedural.
Baca Juga: Golkar Mau Caplok Provinsi Kekuatan Prabowo jadi Lumbung Suara 2024
Karena itu, ia pun mempertanyakan alasan Ace Hasan, karena saat Musda V yang menghasilkan Ade Puspitasi sebagai Ketua Golkar Kota Bekasi adalah sebuah produk yang ilegal dan inkonstitusional.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Itu Cuma Anak Tiri di PDIP, Gak Heran Kalau Golkar Mau Meminang...
“Sidang Perkara Perselisihan Partai sudah digelar di Mahkamah Partai Golkar, Perkara Perselisihan partai ini terdaftar dengan Register Perkara No. 44/PI-GOLKAR/XI/2021 (Kota Bekasi),” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/11/2021).
Lanjutnya, ia juga menilai Musda V yang digalar di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada 29 Oktober 2021 lalu adalah produk ilegal dan cacat hukum, karena tidak sesuai dengan mekanisme serta standar yuridis yang diatur dalam AD/ART.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil