Berkas Pengaduan Terhadap Fadli Zon Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Tengah Dipelajari MKD
Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam menyebut pihaknya tengah mempelajari berkas aduan seorang warga bernama Gusnaidi Hetminando atau Teddy terhadap legislator Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon atas dugaan pelanggaran etik.
Menurut dia, MKD DPR RI akan menggelar rapat pleno jika berkas aduan Teddy dinyatakan memenuhi syarat materiil dan formal.
"Kalau belum lengkap, pelapor ada waktu 14 hari untuk melengkapi," kata Nazarudin melalui layanan pesan, Selasa (30/11).
Baca Juga: Gerindra Tanpa Fadli Zon? Apakah Menguntungkan? Pengamat: Mereka Punya...
Legislator Daerah Pemilihan I Aceh itu mengaku tidak mau berkomentar lebih lanjut tentang substansi aduan terhadap Fadli Zon. Dia hanya menekankan bahwa MKD berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan warga.
“Jadi kami tidak mau berasumsi . Prinsipnya setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti seseuai dengan ketentuan," beber Nazarudin.
Seorang warga bernama Gusnaidi Hetminando atau biasa dipanggil Teddy mengadukan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon atas dugaan pelanggaran etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11).
"Saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Fadli Zon," kata Teddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin.
Adapun, aduan disampaikan menyusul cuit Fadli di Twitter yang mengkritik pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) setelah MK menilai aturan tersebut Inkonstitusional bersyarat.
Menurut dia, fungsi DPR pada dasarnya pembentuk UU. Fadli yang berstatus legislator di Senayan, seharusnya menghormati aturan yang dikenal dengan Omnibus Law itu sebagai produk legislasi di parlemen.
Baca Juga: Banyak Pilihan Kalau Fadli Zon 'Hijrah': Selain Partainya Amien Rais, Peluang ke Partai Ini Juga...
“Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi yang negatif atau buruk," beber Teddy. (ast/jpnn)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto