Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Ini Toh Alasan UMK Kabupaten Bogor Tidak Naik...

Ternyata Ini Toh Alasan UMK Kabupaten Bogor Tidak Naik... Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat pada 2022. Dalam keputusan tersebut, ada sembilan kabupaten di Jawa Barat tidak mengalami kenaikan UMK, termasuk Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, sudah menyerahkan rekomendasi besaran UMK Bogor untuk 2022 kepada Pemprov Jawa Barat.

Melalui surat Nomor 561/1355 - Disnaker, Pemkab Bogor merekomendasikan UMK Bogor pada 2022 sebesar Rp 4.520.844, dari besaran UMK Rp 4.217.206 atau naik sebesar 7,2 persen.

Namun, Pemprov Jawa Barat memutuskan untuk tidak menaikkan UMK Kabupaten Bogor untuk 2022. “UMK Kabupaten Bogor untuk 2022 sudah diputuskan oleh Pemprov Jawa Barat. Hasilnya UMK Kabupaten Bogor tidak naik. Jadi untuk UMK Kabupaten Bogor pada tahun 2022 sama dengan tahun 2021,” kata Ade Yasin, Rabu (1/12).

Menurutnya, batal naiknya UMK Kabupaten Bogor juga disebabkan karena UMK Kabupaten Bogor pada 2021 sudah tinggi. Yakni sebesar Rp 4.217.206. “Mungkin Pemprov Jawa Barat menilai UMK Kabupaten Bogor sudah tinggi makannya tidak naik. Atau mungkin Pemprov Jawa Barat punya penilaian batas UMK sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, Disnaker Kabupaten Bogor telah menyerahkan rekomendasi besaran UMK Kabupaten Bogor untuk 2022. Melalui surat Nomor 561/1355 - Disnaker Pemkab Bogor merekomendasikan UMK Bogor pada 2022 meningkat sebesar 7,2 persen.

Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Bogor Zaenal Ashari, mengatakan rekomendasi besaran UMK Bogor tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah, yang digelar pihaknya pada Selasa (23/11). “Besaran UMK Bogor itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur pemerintah,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: