- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Petinggi Partai Gerindra Minta Kemenhub Evaluasi Aturan Tiket Elektronik ASDP
Komponen harga tiket adalah jasa kepelabuhan, jasa penyeberangan, dan asuransi. Ongkos jasa kepelabuhanan sudah masuk di dalam terdiri penyediaan ruang tunggu terminal, fasilitas dermaga dan jasa penjualan tiket.
Artinya, ongkos jasa penjualan tiket adalah bagian kecil dari ongkos jasa pelabuhan lainnya.
Bambang mencontohkan, harga tiket penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk semestinya sebesar Rp8.500. Komponen harga tiket ini meliputi jasa pelabuhan Rp3.800, jasa pelayaran Rp3.900, dan asuransi Rp800.
Tetapi system tiket elektronik, menurutnya harga tiket penyeberangan naik jadi berkisar Rp13 ribu hingga Rp15 ribu. Sehingga diasumsikan naik 76 persen dari ketentuan tarif semestinya.
Di sisi lain, Bambang pun menyoroti pembatasan penggunaan tiket online hanya 10 hingga 20 menit saja. Ia menilai ketentuan ini tak lazim bila dibandingkan moda transportasi lain seperti penumpang pesawat dan kereta api.
“Masa berlaku tiket online dibatasi tidak lebih dari 2 jam. Padahal moda transportasi lain bisa sampai bulanan dan tahunan dari saat mendaftar,” cetusnya.
Bambang menyatakan, pemanfaatan system transaksi elektronik secara online semestinya mampu memangkas tarif layanan transportasi. Bukan malah sebaliknya, tarif tiket naik dari ketentuan normal.
“Harusnya ongkos jasa kepelabuhananlah yang diturunkan, bukan malah dinaikkan harganya menjadi 3 kali lipat dari ongkos jasa kepelabuhanan,” papar Bambang yang menjabat Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia Jawa Timur.
Kondisi saat ini, kata Bambang terdapat ratusan agen tiket yang menjamur di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Merak Bakauheni. Mereka seluruhnya diakomodasi pihak ASDP.
Permasalahannya, mereka ini bukan agen professional yang memang menekuni bidang jasa pelayanan penjualan tiket kapal penyeberangan. Ia mendapati beberapa di antaranya tidak mengantongi izin sebagai agen travel agen resmi.
Beberapa malah adalah mekanik bengkel sepeda motor, warung nasi, penjual bakso, warung nasi, penjual makanan, penjual bakso, penjual sembako, dan kos kosan.
“Calo calo tiket yang dilegalkan oleh ASDP,” tegasnya.
Pemerintah sendiri sudah fokus dalam memberantas praktik percalonan jasa transportasi di Indonesia. Sebaliknya, di jasa penyeberangan memperoleh paying hukum Peraturan Menhub Nomor 19 Tahun 2020.
Harusnya ini menjadi satu temuan dari target dibentuknya Satgas Mafia Kepelabuhanan yang diinisiasi kepolisian dan kejaksaan didorong Menko Luhut Panjaitan. Apalagi ada dugaan pungutan liar yang harus diberantas oleh Tim Saber Pungli bentukan Presiden Joko Widodo.
“Saya mengharapkan Menteri Perhubungan dengan jajarannya, segera mengevaluasi dan melakukan revisi kebijakan ini,” ujar Bambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil