Produk digital ini sejalan dengan persiapan pemerintah untuk mendukung revolusi 4.0. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pernah menyebutkan bahwa seluruh dokumen akan bertandatangan digital dalam minimal 3 tahun lagi.
Hal ini telah dimulai dari dikeluarkannya aturan dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai penggunaan Meterai Elektronik pada 1 Oktober 2021 lalu guna mendorong penggunaan dokumen berbasis digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil