Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri Tanpa Proses TWK, ICW: Mestinya Pimpinan KPK Malu!

Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri Tanpa Proses TWK, ICW: Mestinya Pimpinan KPK Malu! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap, seharusnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa  malu setelah sejumlah mantan pegawai KPK yang dipecat kini telah direkrut menjadi ASN di Polri.

"Mestinya lima komisionernya (KPK) malu ketika puluhan eks pegawainya bergabung ke Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Ya Ampun... Tingkat Kepercayaan KPK di Kepemimpinan Firli Bahuri Disebut Masih di Bawah...

Diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK dipecat hanya karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN. Apalagi, mereka yang dipecat diberi stigma tidak dapat dibina lagi hingga diberikan rapor merah.

Namun, menurut Kurnia, eks pegawai KPK yang dipecat kini telah mendapatkan pinangan dari Polri. Sebanyak 44 eks pegawai KPK pun kini sudah menjadi ASN Polri tanpa perlu menjalani serangkaian tes yang cukup rumit. Sedangkan, eks pegawai lainnya yang juga ditawari menjadi ASN Polri lebih memilih bekerja di tempat masing-masing.

"Mereka dilantik sebagai ASN tanpa harus melewati TWK," kata Kurnia.

Menurut Kurnia TWK yang dijalani pegawai KPK semakin memperkuat bahwa disiapkan hanya untuk menyingkirkan 57 pegawai KPK.

Baca Juga: Hasil Survei Menunjukkan Kepercayaan Masyarakat Menurun, KPK Justru Klaim Meningkat

"Sekali lagi membuktikan bahwa TWK versi KPK memang didasari motif politik balas dendam untuk menyingkirkan 57 pegawainya sendiri," kata dia. 

Diketahui, sebanyak 44 eks pegawai KPK akhirnya menerima tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Sedangkan delapan lainnya menolak. Kemudian empat orang lainnya juga belum memberi keputusan lantaran tidak hadir dalam pertemuan yang digelar di Mabes Polri, kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan itu berdasar hasil pertemuan dengan 52 eks pegawai KPK dalam rangka sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

"Hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Jadi ASN Polri, Teman Satu Nasib Novel Baswedan Blak-blakan: Semua Sepakat Bahwa Opsi...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: