Misbakhun menuturkan hal pertama yang penting untuk dicermati ialah posisi industri asuransi Indonesia, khususnya pada masa pandemi. Sebab pandemi telah memberikan tekanan yang sangat berat, khususnya terhadap sektor keuangan, termasuk di pasar modal.
Investasi unit link pun paling banyak di pasar modal, sehingga akan ada pengaruhnya.
"Jangan sampai gejolak di masyarakat ini tak menjadi sesuatu yang akhirnya tak bisa diselesaikan oleh pihak otoritas, dan pihak pelaku industri sendiri. Sehingga ini menjadi masalah serius bagi negara dalam hal perlindungan konsumen," kata Misbakhun.
Yang kedua, hal itu juga menjadi kesempatan untuk menenangkan masyarakat yang masih resah. Sebab, OJK dianggap belum mampu melaksanakan tugas menjembatani konsumen dengan korporasi yang mengeluarkan produk unit link.
"Sehingga moratorium ini perlu, agar ada cara bagaimana perusahaan ini menyelesaikan masalah yang ada. Setelah itu baru kita bisa menentukan apakah moratorium ini dilanjutkan, atau tidak," kata Misbakhun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: