Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Revisi UU Kejaksaan, Alvin Lim Sebut DPR Terlalu Terburu-buru

Soal Revisi UU Kejaksaan, Alvin Lim Sebut DPR Terlalu Terburu-buru Kredit Foto: Istimewa

Sambungnya, "LQ mengimbau kepada masyarakat yang punya masalah hukum untuk tidak takut menghubungi LQ di 0818-0489-0999 untuk konsultasi karena pendampingan pengacara profesional dan mengerti hukum sangat penting." ucapnya.

Sebelumnya MK memutuskan bahwa JPU tidak diperbolehkan mengajukan PK atas putusan MK No 16/PUU-VI/2008.

“Esensi landasan filosofis lembaga PK ini ditujukan untuk kepentingan terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan HAM, bukan kepentingan negara atau korban. Kalau esensi ini dihapus tentu lembaga PK akan kehilangan maknanya dan tidak berarti,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, putusan MK No. 16/PUU-VI/2008 terkait pengujian UU Kekuasaan Kehakiman sudah disinggung Pasal 263 ayat (1) KUHAP dianggap jelas bahwa pengajuan PK hak terpidana atau ahli warisnya, bukan hak jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.

“Jika Jaksa masih tetap diberikan hak mengajukan PK, padahal sudah diberi hak mengajukan upaya hukum biasa (banding dan kasasi), justru menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan,” tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: