Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembatasan Wisatawan Asing Masuk Indonesia Merupakan Upaya Bersama Mencegah Varian Omicron

Pembatasan Wisatawan Asing Masuk Indonesia Merupakan Upaya Bersama Mencegah Varian Omicron Wiku Adisasmito | Kredit Foto: Instagram/wikuadisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa negara di dunia saat ini telah mengkonfirmasi ditemukan Varian Omicron. Seperti Italia, Jerman, Belanda, Inggris, Australia, Kanada, dan Israel. Bahkan, saat ini Jepang, Hong Kong, Korea Selatan, Singapura dan Malaysia yang merupakan negara tetangga Indonesia juga telah mengkonfirmasi kasus varian Omicron.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa Indonesia telah melakukan langkah antisipasi mencegah masuknya varian ini agar tidak menyebar lebih luas di tanah air. Dan ini sebagaimana yang telah dilakukan Pemerintah negara-negara lain mengantisipasi varian Omicron. Keberhasilan Indonesia akan berpengaruh terhadap penanganan pandemi COVID-19 tingkat global.

Baca Juga: Strategi Pengendalian COVID-19 Menyesuaikan Karakteristik Wilayah dan Mencegah Importasi Kasus

Saat ini, Indonesia memberlakukan kebijakan karantina internasional 10 hari dengan pengujian pada hari ke-1 dan ke-9, serta pembatasan sementara terhadap wisatawan internasional yang tinggal atau memiliki riwayat singgah di negara-negara Afrika bagian selatan. Pembatasan masuk ke negara ini juga terus dipantau.

"Penting untuk diingat bahwa pembatasan sementara masuknya wisatawan internasional tidak sama dengan melarang masuknya warga negara dengan kewarganegaraan resmi," Wiku dalam International Media Briefing di Graha BNPB, Selasa, (7/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pembatasan sementara ini dikenakan pada wisatawan internasional dari negara mana pun. Baik kepada yang tinggal, atau memiliki riwayat transit di negara-negara yang dikenakan daftar pembatasan.

Untuk itu upaya antisipasi seperti penerapan protokol kesehatan yang ketat juga akan terus dilakukan. Terutama karena Indonesia akan segera memasuki periode Nataru dimana peningkatan aktivitas masyarakat berpeluang meningkatkan potensi penularan.

Penyesuaian aktivitas masyarakat dalam negeri menjelang periode Natal dan Tahun Baru merupakan bagian dari strategi mitigasi COVID-19. Sekaligus upaya untuk mencegah mutasi akibat tingginya angka penularan.

Karena itu, belajar dari pelajaran masa lalu, Indonesia percaya bahwa tidak ada solusi selain bekerjasama sebagai masyarakat global untuk mencegah tragedi lain terjadi. Setiap pemerintah harus bekerja dalam solidaritas dan berkolaborasi untuk mencegah penyebaran Omicron.

"Kami percaya keberhasilan Indonesia dalam menurunkan kasus nasional akan berdampak besar pada perkembangan kasus di tingkat global," jelasnya.

Berikut 6 negara di dunia yang melakukan mitigasi terkait varian Omicron, antara lain:

1. Jepang

Menutup perbatasannya untuk semua warga negara asing, dan memberlakukan kebijakan karantina yang ketat bagi warga negara Jepang yang berasal dari negara-negara yang masuk dalam daftar merah Jepang. Selain itu, close contact tracing kasus Omicron dan evaluasi reagen PCR yang digunakan juga dilakukan oleh Jepang.

2. Hong Kong

Memberlakukan karantina terpusat 21 hari wajib, dan karantina mandiri 7 hari sesudahnya. Pengujian harus dilakukan 6 kali selama masa karantina, dan pada hari ke 26 pengujian harus dilakukan di balai pengujian masyarakat.

3. Korea Selatan

Memberlakukan karantina 10 hari wajib, dan pengujian setelah 14 hari kedatangan. Selain itu, Korea Selatan juga untuk sementara menghapus beberapa pengecualian karantina, artinya bahwa prosedur karantina wajib bagi semua wisatawan asing.

4. Singapura

Memberlakukan testing wajib pada saat kedatangan, dan kepada suspek serta kasus konfirmasi Omicron diharuskan karantina terpusat selama 10 hari.

5. Australia

Memberlakukan karantina 14 hari bagi warganya yang baru saja kembali dari 9 negara di Afrika, dan sedang meninjau kebijakan kedatangan untuk pekerja imigran dan pelajar internasional.

6.Malaysia

Memberlakukan karantina terpusat 14 hari wajib terlepas dari status vaksinasi, dan melarang karantina mandiri. Malaysia juga memberlakukan kebijakan PCR pada hari ke-3 kedatangan dan hari ke-10 karantina.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: