Dia menambahkan, sebaiknya Munarman mempersiapkan diri saja untuk menghadapi keputusan hakim.
"Sebaiknya Hakim memutuskan hukuman yang berat kepada Munarman karena yang bersangkutan sebagai praktisi hukum sangat mengerti mengenai hukum dan mengetahui apa yang dilakukannya bertentangan dengan hukum," tuturnya.
Seperti diketahui, rencananya pembacaan eksepsi akan dilaksanakan di PN Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021) mendatang.
Sidang akan digelar secara offline dan Munarman dihadirkan secara langsung ke ruang sidang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: