Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KPK Setuju Presidential Threshold 0 Persen Banjir Dukungan, Jokowi?

Ketua KPK Setuju Presidential Threshold 0 Persen Banjir Dukungan, Jokowi? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan seharusnya ambang batas syarat calon presiden atau presidential threshold (PT) bukan 20 persen, melainkan 0 persen. Omongan Firli ini menuai dukungan dari elite partai politik.

Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Benny Kabur Harman ikut merespons pernyataan Firli dengan menyatakan sepakat. Dia merasa Presiden Jokowi juga akan setuju dengan PT 0 persen. Menurut Benny, banyak yang bertanya terhadapnya mengenai sikap Jokowi terkait dengan usul Firli soal PT 0 persen ini. Meski dirinya tak tahu pasti, Benny memprediksi Jokowi pasti setuju dengan usul ini.

Baca Juga: Desak Jokowi Hapuskan Presidential Threshold, PA 212: Masuk Logika Mana...

"Ada yang tanya apakah Presiden Jokowi setuju dengan ambang batas pencalonan presiden nol persen. Saya tentu ndak tau pikiran Bapak Presiden, namun menurut perkiraan saya beliau akan menyetujui Preshold Nol persen itu. Sama seperti pandangan Ketua KPK utk hal ini. Menurut anda?#Liberte!" tulis Benny dalam akun Twitternya @BennyHarmanID, dikutip Senin (13/12/2021).

Untuk diketahui, dalam acara Silatnas dan Bimtek Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia Partai Perindo belum lama ini, Firli mendukung adanya PT 0 persen. Menurut dia, dengan PT 0 persen, biaya politik yang tinggi di Tanah Air bisa ditekan. Menurut dia, tentu harapannya tak ada lagi politik transaksional dan menekan angka korupsi.

Selain Firli, ada juga dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin yang mengusul PT 0 persen. Dua senator itu bahkan sudah mengajukan uji materi atau judicial review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK menetapkan PT menjadi 0 persen. Selain itu, permohonan judicial review juga dilakukan politikus Gerindra Ferry Juliantono bersama pengacaranya Refly Harun. Ferry mengajukan uji materi terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang PT 20 persen ke MK.

Bagi Ferry Juliantono, PT 0 persen akan memberikan kesempatan seluruh anak bangsa menjadi pemimpin di Indonesia.

"Saya hadir di sini sebagai warga negara, orang biasa yang sekadar ingin mengubah sistem, sistem demokrasi kita supaya demokrasi kita memungkinkan kedaulatan rakyat yang terakomodasi, salah satunya dalam proses pemilihan presiden," ujar Ferry saat mendaftarkan gugatan ke MK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: