Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Kadrun-Kadrun Lemah, Belajar Dong dari umat Kristen, Sehari 5 Kali Diazanin Iman Mereka Kuat!'

'Kadrun-Kadrun Lemah, Belajar Dong dari umat Kristen, Sehari 5 Kali Diazanin Iman Mereka Kuat!' Denny Siregar | Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Denny Siregar dengan keras menyamber himbauan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui, fatwa tersebut berisi larangan bagi umat Islam untuk mengucapkan selamat Natal bagi masyarakat yang merayakan.

Karena hal itu, Denny pun membuat pernyataannya cukup mengejutkan dengan menyindir sosok yang ia sebut kadrun.

Baca Juga: Denny Siregar Makin Menjadi-jadi! Ulama sama Habib Ini Kena Dikunyah!

“Hilal Natal sudah tampak..,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Selasa (14/12/2021).

“Kadrun itu sebenarnya lemah secara akidah. Mereka cuman berusaha kuat aja. Takut kepada salib, takut ucapan Natal adalah bukti bahwa mrk rapuh sebenarnya. Makanya mrk suka takbir-takbir, kayak dukun yang sedang menguatkan kliennya dgn jampi2..,” lanjutnya.

“Kadrun itu harus belajar dari umat Kristen. Di azanin sehari 5 kali, tetap aja Kristen seanak cucunya. Iman mereka kuat-kuat. Kadrun, baru ngucapin Natal aja, langsung berasa murtad,” tandas dia.

Diketahui sebelumnya, MUI Sumatera Utara (Sumut) telah menerbitkan fatwa bagi umat Islam soal ucapan Natal.

“Merujuk pada fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram,” demikian bunyi surat edaran MUI Sumut bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, H.Maratua Simanjuntak tertanggal 9 Desember 2021.

Selain itu, umat Islam juga tidak diperbolehkan untuk menyampaikan ucapan selamat Natal karena bertentangan dengan syariat.

“Sejalan dengan itu juga umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan “Selamat Natal” karena peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa aqidah yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” lanjutnya.

Tak hanya itu, MUI Sumut juga melarang mengenakan atribut Natal seperti tertuang dalam fatwa MUI nomor 58 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non-muslim yang hukumnya haram.

“Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: