Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Joseph Suryadi Ternyata Bohong, Setelah Hina Nabi Langsung Simpan...

Joseph Suryadi Ternyata Bohong, Setelah Hina Nabi Langsung Simpan... Kredit Foto: Shutterstock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan ponsel milik tersangka kasus dugaan penistaan agama Joseph Suryadi. Joseph sempat berbohong dan beralasan handphone miliknya hilang setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi.

"Penyidik telah mengamankan telepon genggam yang disebut hilang. Sebelumnya ia sempat ngaku kalau ponselnya hilang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Said Aqil Senggol 212, Langsung Dibalas Novel Bamkumin dengan Telak! Diminta Jangan...

Zulpan mengatakan, HP tersebut digunakan Joseph untuk mengirim chat berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Bukan hilang, menurut dia, Joseph menyembunyikan HP tersebut di dalam gudang.

"Sekarang kami menemukan dan didapat dari satu tempat yang memang disembunyikan tersangka," ucap Zulpan.

Zulpan menyebut Joseph sengaja menyembunyikan HP itu untuk menghilangkan bukti agar lolos dari jeratan pasal penodaan agama. Joseph kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya seolah-olah HP miliknya telah hilang.

"Iya alibi (dari Joseph)," kata Zulpan.

Sebelumnya, Joseph Suryadi menjadi buruan netizen setelah postingan tangkapan layar percakapan WhatsApp bernada SARA tersebar di media sosial.

Nomor ponsel yang menyebarkan postingan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW itu disebut-sebut milik Joseph Suryadi. Setelah ramai tagar tersebut, Joseph Suryadi diam-diam membuat laporan di Polda Metro Jaya dan mengaku bahwa ponselnya telah hilang.

Baca Juga: Munarman Menangis di Pengadilan, Orang PSI Kasih Komentar Pedas: Kalau Sudah Diadili Nangis

Saat ini, Joseph Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Joseph pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Akibat perbuatannya, Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: