Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadis Perumahan DKI Dinilai Intervensi PPPSRS

Kadis Perumahan DKI Dinilai Intervensi PPPSRS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat, Faisal S, menggugat Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat, 18 Desember 2021.

Surat gugatan kepada Sarjoko itu didaftarkan langsung oleh kuasa Hukum PPPSRS Puri Kemayoran, Upa Labuhari SH MH dan diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Jakarta Pusat, Rina Rosanawati ST SH MH dengan nomor registrasi 795 /PDT.G/2021/PN JAKPUS.

Seusai mendaftarkan gugatan Ketua PPPSRS Puri Kemayoran di Pengadilan Jakarta Pusat, Upa Labuhari SH MH menjelaskan, bahwa gugatan itu dilakukan karena menilai Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta dinilai melakukan intervensi urusan intern organisasi PPPSRS Puri Kemayoran yang masa berlakunya sudah berakhir di bulan April 2021.

Karena masa kepengurusan organisasi ini sudah terlampaui maka anak buah Anies Baswedan itu dinilai telah membuat kebijakan keliru yang dilarang oleh Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta nomor 70 tahun 2021, Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018, tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. 

Di dalam peraturan itu disebutkan, kata Upa, Pengurus dan Pengawas organisasi PPPSRS merupakan para pemilik yang sah menurut hukum dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, belum pernah mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya sebagai pengurus atau pengawas periode masa jabatannya. 

“Namun pada kenyataannya, saat mengundang rapat monitoring kedua kesiapan pelaksanaan RUALB PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran, Kadis Sarjoko juga mengundang kembali lima pengurus PPPSRS Puri Kemayoran yang sudah mengundurkan diri dua tahun lalu untuk kembali menjadi pengurus setelah mereka mengundurkan diri,” kata Upa.   

“Kami berharap, Kadis Sarjoko lebih memahami bahwa PPPSRS adalah organisasi mandiri dan berlandaskan hukum. Tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun,  termasuk dirinya, meski sebagai Kadis,” pungkas Upa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: