Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Repdem Sambangi Fraksi PDIP Laporkan Pelecehan Seksual di SPI Malang

Repdem Sambangi Fraksi PDIP Laporkan Pelecehan Seksual di SPI Malang Kredit Foto: PDIP

Namun Repdem menilai, aparat penegak hukum, baik penyidik maupun penuntut umum ternyata belum cukup serius menangani perkara pidana tersebut. Hal ini terlihat dengan tidak adanya penahanan dan pencekalan terhadap tersangka JEP.

"Padahal dari pasal yang disangkakan telah memenuhi unsur obyektif untuk dikenakan penahanan. Sementara itu unsur subyektif juga sudah terpenuhi untuk dilakukan penahanan," ujar Ketua DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Redpem), Irfan Fahmi, di Ruang Fraksi PDIP DPR, Rabu, 22 Desember.

Repdem khawatir, tersangka JEP akan mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti. Sebab, JEP selaku pendiri SIP masih memiliki akses memasuki tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan SIP. Selain itu, siswi-siswi yang kini masih berada di lingkungan SMA SIP rentan menjadi korban berikut dari tersangka.

Irfan mengatakan, saat ini berkas perkara pidana dengan tersangka JEP telah kembali berada di kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah sebelumnya berkas perkara dilimpahkan kembali oleh penyidik Polda Jawa Timur pada 6 Desember 2021 lalu.

"Repdem berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri yang berwenang, disertai dengan melakukan penahanan terhadap tersangka JEP," kata Irfan. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: