Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagaimana Ini Pak Firli, KPK Disebut Tidak Ada yang Bisa Dibanggakan

Bagaimana Ini Pak Firli, KPK Disebut Tidak Ada yang Bisa Dibanggakan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengomentari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang mengapresiasi kinerja KPK di bawah komando Firli Bahuri. Hal ini dengan mendasarkan operasi tangkap tangan (OTT) dua menteri, membuktikan tingkat literasi pejabat di Indonesia masih sangat rendah.

“Bagaimana tidak, ia hanya menilai KPK dari penangkapan Edhy Prabowo dan Juliari Peter Batubara semata. Padahal, kalau saja mau membaca dan melihat kualitas penanganan perkara dua menteri tersebut, maka sebenarnya hasilnya sangat buruk, bahkan terkesan Pimpinan KPK enggan untuk memproses hukum perkara suap ekspor benih lobster dan pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (24/12).

Baca Juga: Jadi Polemik, Akhirnya Baliho Puan Maharani di Lokasi Bencana Berakhir Seperti Ini

Dalam perkara Edhy misalnya, ungkap Kurnia, KPK hanya menuntut mantan menteri tersebut dengan hukuman lima tahun penjara. Padahal pasal yang digunakan memungkinkan untuk tuntutan lebih berat lagi, seperti 20 tahun penjara.

“Lalu, mengapa hanya dituntut satu tahun di atas pidana minimalnya?,” cetus Kurnia.

Sedangkan untuk perkara yang menjerat Juliari, kejanggalannya jauh lebih banyak. Kurnia membeberkan, kejanggalan yang terjadi mulai dari waktu penggeledahan yang sangat lama, keengganan memanggil sejumlah pihak sebagai saksi, ketidakmauan mengembangkan tindak pidana suap, menghilangnya sejumlah nama politisi di dalam surat dakwaan KPK, hingga tuntutan yang sangat tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Firli Bahuri Kena Mutasi, Mantan Ketua KPK: Harusnya Dia Mundur Sebagai ...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: