"Mestinya yang lapor yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya," tegas Slamet Maarif, dikutip dari Terkini.id, Jumat (24/12/2021).
Untuk diketahui, Husin melaporkan Bahar Smith karena pihaknya merasa penceramah tersebut memelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung.
Laporan kedua, didaftarkan lagi pada 17 Desember 2021, dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.
Sementara itu, Husin Shihab diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor Bahar Smith dan Eggi Sudjana.
Husin Shihab menyebut pemeriksaan berjalan lancar. Ia juga mengaku sudah menjawab pertanyaan sesuai dengan bukti-bukti yang ia kumpulkan.
"Pemeriksaan lancar ada beberapa pertanyaan yang saya jawab sesuai dengan bukti-bukti yang saya kumpulkan," kata Husin kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: