Blak-blakan Mahfud MD: Politik Indonesia Lebih Stabil Tanpa Ada FPI: Masyarakat Senang, Hidup Nyaman
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan tujuh keputusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Dalam keputusan pertama yang tertuang dalam SKB tertanggal 30 Desember 2020 itu, pemerintah Indonesia menyatakan FPI ialah organisasi yang tidak diakui hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: