Hadeh... Viral Suket Eks Menteri KKP Susi jadi Bungkus Gorengan, Begini Respons Dukcapil
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sontak menjadi buah bibir karena sebuah foto yang memperlihatkan surat permohonan resminya jadi bungkus gorengan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh menyebut kalau sebaiknya dokumen yang bersifat resmi itu disimpan dengan sebaik mungkin oleh pihak yang berkepentingan.
Zudan menyebutkan kalau dokumen itu resmi dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil setempat. Surat keterangan itu lantas diberikan oleh Dinas Dukcapil dan dipegang oleh pemiliknya.
"Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya," kata Zudan kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Waduh... Akhirnya Luhut Menyahut Cuitan Susi Pudjiastuti, Jabatan di Masa Lalu Diungkit-ungkit
"Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor Kartu Keluarga harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan," sambungnya.
Bukan hanya milik Susi, banyak surat atau dokumen resmi milik warga negara yang sudah tidak terpakai berujung menjadi bungkus gorengan. Untuk meminimalisir hal tersebut, Zudan sarankan kepada masyarakat untuk bisa memusnahkannya sendiri.
"Surat keterangan itu kan untuk penduduk, bila sudah tidak dipakai dimusnahkan oleh penduduknya biar aman."
Viral
Terbaru, beredar foto bungkus gorengan yang ternyata merupakan kertas bekas permohonan Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Pada kertas tersebut, tampak foto seorang wanita yang diyakini kuat memang sosok Susi Pudjiastuti ketika dulu mengajukan persyaratan sebagai menteri.
Wujud kertas tersebut sudah tidak karuan karena menyerap minyak gorengan. Tertulis pula tanda tangan camat Pangandaran yakni H. Suryanto pada waktu itu.
Sontak saja, foto surat permohonan Menteri Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan tersebut kemudian viral.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto