Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Naikkan UMP 5,1 Persen, PDIP Mencak-Mencak: Yang Rasional...

Anies Baswedan Naikkan UMP 5,1 Persen, PDIP Mencak-Mencak: Yang Rasional... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD DKI memprotes kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 di Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan atau naik 5,1 persen. PDIP meminta kajian dari Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI.

Koordinator Fraksi PDIP di Komisi B DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) terbuka menyampaikan kajian atau dasar direvisinya kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen jadi 5,1 persen. Pras, sapaan akrabnya, mengatakan, penjelasan Disnakertrans perlu karena mengingat merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan rata-rata kenaikan UMP hanya sebesar 1,09 persen.

Baca Juga: Terungkap! Jadi Ini Alasan Giring Cs 'Menyerang' Anies Baswedan Bertubi-Tubi

"Jadi, saya minta Pak Andri Yansyah (kepala Disnakertrans) berikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada kami, yang rasional terkait kenaikan UMP ini," kata Pras, dalam rapat kerja di gedung DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

Dia bilang demikian karena masih banyak pengusaha yang belum stabil keuangannya atau sedang berjuang pemulihan pascapandemi Covid-19. Ia mencontohkan, imbasnya masih dirasakan ke pedagang warteg atau usaha kecil lainnya.

"Karena efeknya ini sampai ke pedagang warteg dan usaha-usaha kecil. Saya kasian kepada buruh juga, tapi sekarang kita juga harus sadar, kita baru menghadapi pandemi yang sangat luar biasa. Nah, kita harus berikan yang rasional. Saya minta dasarnya apa saja," jelas Pras yang juga Ketua DPRD DKI.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD DKI dari PDIP, Pandapotan Sinaga. Ia meminta Disnakertrans secara gamblang memaparkan formula perhitungan dan acuan peraturan apa saja yang dipakai untuk membuat kebijakan tersebut.

"Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menghalangi kenaikan upah buruh, yang kami pertanyakan prosesnya. Harus jelas aturan mainnya, prosesnya untuk menentukan upah minimum," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, penetapan UMP tahun 2022 sudah dibahas Dewan Pengupahan, serta melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan juga pengusaha.

"Meskipun saat pembahasan dengan Dewan Pengupahan tidak ada kesepakatan, Pak Gubernur harus menetapkan. Sepakat atau tidak sepakat karena masing-masing unsur itu mempunyai usulan," ujarnya.

Selain itu, Andri juga menjelaskan bahwa angka tersebut telah mengacu pada proyeksi Bank Indonesia terkait pertumbuhan ekonomi, Institute For Development of Economics and Finance (Indef), dan kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: