Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sorotan ICW Lebih Tajam dari Silet, Begini Dalih KPK Soal Perburuan Harun Masiku

Sorotan ICW Lebih Tajam dari Silet, Begini Dalih KPK Soal Perburuan Harun Masiku Kredit Foto: Twitter/Riau1Official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius menangkap buronan Harun Masiku. Sebab mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu sudah lebih dari 700 hari buron sejak ditetapkan sebagai tersangka.  KPK mengklaim hingga kini masih melakukan pencarian terhadap Harun Masiku. KPK mengaku telah bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Terkait pencarian buron DPO TPK, KPK yang telah bekerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang mempunyai otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (28/12/2021).

"Kami antar-APH (aparat penegak hukum) solid untuk saling bahu-membahu dalam pemberantasan korupsi agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas," imbuhnya.

Baca Juga: Nama Petinggi KPK Mulai "Dinyanyikan" di Pengadilan, ICW: Menyembunyikannya, Adalah Hal yang Salah!

Selain Harun Masiku, KPK juga masih memburu buronan lain. Mereka adalah Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama."Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," tandas Ali.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Catatan 2 Tahun Kinerja KPK di Cikini, Senin (27/12), Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut saat ini sudah lebih dari 700 hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap buron terduga korupsi Harun Masiku.

Kurnia menduga KPK akan sibuk memberi klarifikasi mengenai alasan Harun Masiku belum tertangkap, seperti terhambat pandemi Covid-19 dan sebagainya sehingga penangkapan Harun Masiku sulit dilakukan."Bagi kami Harun ini bukan tidak mampu, tetapi tidak mau diringkus oleh KPK," ujar Kurnia.

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: