Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) resmi berdiri pada tanggal 28 Desember 2021 dengan semangat mendukung digitalisasi koperasi di Indonesia. Selaras dengan itu, ANKI juga mendukung terobosan kebijakan baru yang digulirkan Kementerian Koperasi dan UMKM RI yakni Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Koperasi Multi Pihak. ANKI menilai keberadaan Permen tersebut sangat relevan bagi koperasi merespon tantangan zaman yang berubah cepat.
“ANKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk terwujudnya ekosistem koperasi digital yang sehat, komprehensif, serta terintegrasi dengan ekosistem ekonomi digital dan menciptakan Manajemen dan SDM Koperasi yang modern yang dapat mengadopsi berbagi inovasi bisnis model,” kata Ketua Umum ANKI, Hendrikus Passagi.
Lanjutnya, “Sejalan dengan itu ANKI akan menyelenggarakan pendidikan dan sertifikasi bagi para pendiri, pengawas, pengurus, dan pengelola, sehingga ANKI dibangun dan dikembangkan oleh pihak-pihak yang memahami betul bidangnya dan taat regulasi dan hukum. Dan tidak lupa untuk meningkatkan komunikasi dengan publilk melalui berbagai saluran media dan publikasi lainnya serta membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk saling berkomunikasi dan berkolaborasi, baik melalui ANKI, maupun melalui lintas kerjasama antar asosiasi, dalam membangun ekosistem ekonomi digital berbasis komunitas (Start-Up Coop) dengan model Koperasi Multi Pihak, yang selanjutnya diharapkan dapat semakin mendorong semangat kaum milenial dalam mengembangkan industri ekonomi komunitas yang berbasis Blockchain, Kripto, NTF, MetaVerse, dan atau Web-3,”
Sebagaimana yang tertuang dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2021, Firdaus Putra, selaku Sekretaris Jenderal ANKI menambahkan bahwa pengembangan Koperasi Multi Pihak yang dimaksud adalah untuk membangun koperasi yang modern dan mampu bersaing di era yang serba digital saat ini, karenanya merupakan tugas besar dan utama yang diemban oleh pendiri, pengawas, pengurus, pengelola dan anggota ANKI kedepannya.
ANKI akan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan Platform yang siap pakai, cepat, aman, nyaman, dan cost effective sebagai pendukung digitalisasi Koperasi.
“ANKI akan bekerjasama dengan perusahaan teknologi terkemuka yang sudah terbukti memiliki pengalaman dan kerjasama dengan banyak Lembaga Jasa Keunagan (Bank, BPR, Koperasi, Fintech, Asuransi, Multifinance, dll) seperti Digidata.ai dalam melaksanakan layanan E-KYC dan Verifikasi Biometrik yang telah memiliki kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (DUKCAPIL), TékenAja! untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik yang merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Berinduk pertama di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO), dan VICI Score guna menghitung mitigasi resiko kemampuan bayar seseorang atau lembaga,” ujar Rionald A. Soerjanto, Ketua Bidang Teknologi Pendukung ANKI
ANKI bersama-sama para anggota dan mitra strategis lainnya akan terus meningkatkan dan memastikan proses digitalisasi Koperasi ini dapat berjalan efisien, sehingga memberikan kemudahan, kehandalan dan kenyamanan untuk Anggota, Koperasi dan Masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi