Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aziz Bicara Kasus Ujaran Kebencian Naik ke Penyidikan: Habib Bahar sih Iya-iyain Aja, Santai Tuh

Aziz Bicara Kasus Ujaran Kebencian Naik ke Penyidikan: Habib Bahar sih Iya-iyain Aja, Santai Tuh Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan membacakan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut umum atas eksepsi dari tim Kuasa Hukum Terdakwa. | Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyorot tajam soal kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status penanganan kasus Habib Bahar ke tingkat penyidikan.

Dia mengaku curiga kasus itu sama seperti yang dilaporkan Husin Shihab perihal anggapan memelintir ucapan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman.

"Itu terkait yang dilaporkan Husin. Kalau terkait detailnya kami enggak paham," ujar Aziz dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Dia membeberkan, Habib Bahar sendiri menanggapi santai atas kasus tersebut.

"Habib Bahar juga cuma iya, iya saja. Lanjutin saja. Respons Habib Bahar santai," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Suntana menyampaikan penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status Habib Bahar bin Smith ke tingkat penyidikan.

Pihak penyidik juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor, Selasa (28/12/2021).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Irjen Suntana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/12/2021).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: