Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhir Tahun, Penerimaan Iuran BPJS Kesehatan Diprediksi Capai Rp137,42 Triliun

Akhir Tahun, Penerimaan Iuran BPJS Kesehatan Diprediksi Capai Rp137,42 Triliun Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat penerimaan iuran JKN-KIS hingga 30 November 2021 sebesar Rp124,89 triliun, dan diproyeksikan mencapai Rp 137,42 triliun pada 31 Desember 2021.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya terus memperluas kanal pembayaran untuk memudahkan para peserta JKN-KIS membayar iuran. Adapun kanal pembayaran iuran peserta JKN-KIS telah mencapai 696.569 titik.

BPJS Kesehatan menggandeng Bank Nagari, DOKU, dan PT Pegadaian untuk memaksimalkan penerimaan iuran dari peserta JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. BPJS Kesehatan menciptakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) untuk menghitung iuran JKN dan rekonsiliasi penerimaan iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Baca Juga: Alhamdulillah, Sistem Antrean Online 1.263 RS Sudah Terkoneksi Mobile JKN

"Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga membuka Kelas Konsultasi Implementasi Perpres (KKIP) Nomor 75/2019 dan Perpres Nomor 64/2020 sebagai wadah konsultasi, monitoring, dan evaluasi bersama kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan upaya kolekting iuran," ujarnya saat Kaleidoskop BPJS Kesehatan Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring, di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Lebih lanjut katanya, BPJS Kesehatan juga siap mengimplementasikan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) pada tahun 2022 untuk memudahkan peserta JKN-KIS PBPU dan Bukan Pekerja melunasi tunggakan iurannya.

“Tahun ini, kami juga berupaya mengoptimalkan program donasi dan crowdfunding melalui audiensi bersama Wakil Presiden RI. Kami juga mengapresiasi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memberikan bantuan dana sosial sebesar Rp 100 juta untuk Program Crowdfunding BPJS Kesehatan bagi segmen fakir, miskin, dhuafa yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS kelas 3 dan memiliki tunggakan iuran,” kata Ghufron.

Sementara itu, hingga 30 November 2021, pemanfaatan pelayanan kesehatan untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) tercatat sebanyak 282.962.550 (kunjungan sakit dan sehat), sementara Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tercatat mencapai 64.685.078, dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) tercatat sebanyak 7.283.792. Dalam hal pembiayaan jaminan kesehatan, tercatat BPJS Kesehatan telah mengeluarkan Rp 80,98 triliun.

“Tahun ini, kami juga mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yakni rumah sakit dan klinik utama, untuk memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan, sehingga diharapkan mereka bisa fokus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS. Besaran uang muka tersebut disesuaikan dengan capaian indikator kepatuhan FKRTL. Jadi, tidak ada lagi gagal bayar rumah sakit,” jelas Ghufron. Baca Juga: TNI Siap Bantu BPJS Kesehatan jadi Sumber Informasi JKN-KIS

BPJS Kesehatan juga menggandeng sejumlah pihak perbankan dalam menyediakan layanan Supply Infrastructure Financing (SIF) untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana FKTP. Di samping itu, BPJS Kesehatan mengoptimalkan pemanfaatan fingerprint untuk penerbitan e-SEP, validasi klaim rumah sakit secara digital melalui e-VEDIKA, dan memperketat upaya pencegahan fraud di fasilitas kesehatan.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengujicobakan pembayaran global budget di 70 rumah sakit di 13 kabupaten/kota Indonesia, melakukan pertemuan nasional dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, dan menguatkan kapabilitas verifikator demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Program JKN-KIS.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: