Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bayar Beragam Tagihan Lebih Mudah dan Hemat dengan OCTO Mobile

Bayar Beragam Tagihan Lebih Mudah dan Hemat dengan OCTO Mobile CIMB Niaga | Kredit Foto: CIMB Niaga
Warta Ekonomi, Jakarta -

OCTO Mobile, Super App dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), memberikan kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi finansial secara digital. Termasuk untuk membayar beragam tagihan langsung dari genggaman tangan.

Melalui OCTO Mobile, nasabah bisa membayar tagihan utilitas seperti listrik dan air, kartu kredit, telepon, angsuran, TV berbayar, internet, tiket, asuransi, Pajak Kendaraan Bermotor, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, nasabah juga dapat berdonasi zakat dan kebajikan, serta melakukan jenis pembayaran lainnya. 

Baca Juga: Optimalkan Super App OCTO Mobile, CIMB Niaga Mudahkan Layanan Nasabah Selama Nataru

Head of Digital Banking, Branchless and Partnership CIMB Niaga Bambang Karsono Adi menyatakan, kemudahan membayar tagihan melalui OCTO Mobile dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang menginginkan layanan serba cepat, sehat dan aman, tanpa harus ke kantor cabang.

CIMB Niaga terus mengembangkan OCTO Mobile hingga menjadi sebuah Super App yang modern dengan tetap mengedepankan aspek humanis. Dengan kelengkapan fitur yang inovatif, OCTO Mobile diharapkan dapat menjadi partner terbaik bagi masyarakat untuk mewujudkan mimpi-mimpinya.

Bagi masyarakat yang tertarik merasakan kemudahan dan keuntungan membayar tagihan melalui OCTO Mobile tetapi belum memiliki rekening CIMB Niaga, maka bisa membuka rekening untuk pertama kali melalui OCTO Mobile.

Seluruh proses verifikasi akan dilakukan pada aplikasi, sehingga tidak perlu datang ke kantor cabang. Setelah berhasil membuka rekening dan terdaftar di aplikasi OCTO Mobile, maka nasabah dapat langsung menikmati semua fitur yang tersedia di OCTO Mobile, termasuk pembayaran tagihan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: