Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panglima TNI Buka-Bukaan Soal Kasus Tabrak Lari Oknum TNI di Nagreg, Ternyata Ada yang Perintah

Panglima TNI Buka-Bukaan Soal Kasus Tabrak Lari Oknum TNI di Nagreg, Ternyata Ada yang Perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Presiden Joko Widodo melantik Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus tiga anggota TNI AD menabrak lalu membuang korban kecelakaan: Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), ke Sungai Serayu, Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang dalam proses hukum.

Di Bantul, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku kepada sejumlah jurnalis.

Baca Juga: Tegas! Anggota DPR Ingin Panggil Panglima TNI Andika Perkasa dan KSAD Dudung karena Ini

Ketiga pelaku yaitu Kolonel Inf P, Koptu AD, dan Kopda AS.

Orang yang memerintahkan pembuangan terhadap kedua korban kecelakaan adalah P.

"Memang yang jadi inisiator sekaligus pemberi perintah untuk membuang korban kecelakaan di sungai adalah Kolonel Inf P sehingga sudah terbukti dari konfrontasi yang kami lakukan," kata Andika ketika meninjau pelaksanaan vaksinasi di SD Plebengan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, Jumat (31/12/2021).

Mengenai motivasi pelaku membuang kedua korban, Andika mengatakan apapun itu masih dilakukan pendalaman.

Dia menegaskan apa yang telah mereka perbuat sudah banyak melanggar pasal.

"Khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Belum lagi pasal lainnya seperti 328, 333, 338, 359, dan 55 KUHP dan juga UU Nomor 22 tahun 2009. Jadi begitu banyak pasalnya, intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," katanya.

Dia tidak merinci temuan-temuan baru dalam proses hukum.

Pada Senin (3/1/2022) nanti, rencananya dilakukan rekonstruksi kecelakaan di Nagreg dan kemungkinan akan langsung dilanjutkan ke Jembatan Serayu.

Baca Juga: Wakapolda Jabar Buka-Bukaan Soal Kasus Bahar Smith, Ia Bilang Bahwa...

"Tapi kalau besok agak lama maka di TKP kedua atau Jembatan Serayu akan digelar pada Selasa (4/1/2021)," ujarnya.

Andika menyebutkan jajarannya akan menyelesaikan pemberkasan pada Kamis (6/1/2021), selanjutnya dilimpahkan ke oditur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: