Habib Bahar Didatangi Jenderal TNI, Pentolan PA 212 Menanggapi Sampai Bawa-Bawa KSAD Dudung
Datangnya seorang Perwira tinggi TNI ke kediaman Habib Bahar bin Smith masih menjadi sorotan sejumlah pihak, termasuk salah satunya dari Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.
Slamet Maarif mengaku menyayangkan dan prihatin dengan sikap yang diambil Brigjen Achmad Fauzi dan juga para koramilnya.
Baca Juga: Tak Habis-Habis, Giliran Santri Habib Bahar Lapor ke Polisi Soal Ini
"Menyayangkan dan prihatin," ujar Ketua Umum (Ketum) PA 212, Slamet Maarif, Senin (3/1/2022).
Menurut Slamet, oknum TNI yang mendatangi Habib Bahar dianggap tidak sesuai dengan tugas dan wewenang sebagai Jenderal TNI.
"Oknum TNI sudah tidak sesuai tugas dan wewenang, jadi ikut malu kita," pungkas Slamet.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Ustaz Novel Bamukmin juga mengeluarkan pernyataan serupa dengan Slamet Maarif.
Ia menilai bahwa petinggi TNI yang menggeruduk Pondok Pesantren Tajul Alawiyun pimpinan Habib Bahar merupakan suatu tindakan yang sangat keliru dan melanggar delapan wajib TNI terhadap rakyat.
Novel berpendapat, seharusnya Brigjen Achmad Fauzi harus dicopot dari jabatannya.
"Bukan didukung atau dibela oleh para petingginya juga rezim ini atau juga malah dinaikan pangkatnya secara cepat nantinya seperti Jenderal Dudung yang membuat kegaduhan," ujar Novel.
Menurut Novel, ulah yang dilakukan Jenderal Dudung membuat Brigjen Achmad Fauzi diduga iri dengan cara cepat agar naik pangkat seperti Dudung sebelumnya.
Baca Juga: Dibongkar! Ini Alasan Habib Bahar Lontarkan Kalimat Kontroversial ke KSAD Dudung, Ternyata karena...
Sebagai informasi tambahan, Bahar bin Smith tengah menjalani proses hukum usai dilaporkan ke polisi. Ia dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar