Habib Bahar Ditahan, Kuasa Hukum Tak Terima Sampai Singgung Para Penista Agama
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap kliennya terkait kasus ujaran kebencian sebagai bukti telah matinya demokrasi di Indonesia. Di sisi lain dia menyinggung nama Denny Siregar hingga Ade Armando yang dianggap seperti kebal hukum.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (4/1/20222).
Baca Juga: Omongan Habib Bahar Sebelum Ditahan Ngeri! Sampai Singgung Soal Kematian...
Sementara, kata Ichwan, Denny Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda yang ditudingnya sebagai penista agama tidak pernah diproses hukum. Padahal, mereka sudah berulang kali dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," katanya.
Polda Jawa Barat telah resmi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Selain ditetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadapnya.
"HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan," ujar Ichwan, Senin (3/1/2022) malam.
Dalam perkara ini, Ichwan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya kepada penyidik Polda Jawa Barat. Permohonan itu disampaikan tak lama setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Tak Terima Habib Bahar Ditahan, Kuasa Hukumnya Langsung Lakukan Ini
"Penangguhan penahanan kita sudah serahkan dini hari tadi ke penyidik Polda Jabar," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Habib Bahar hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat sejak kemarin siang. Dia ketika itu menegaskan tidak akan mangkir dari panggilan penyidik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: