Habib Bahar bin Smith masuk sel setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Usai menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1) di Markas Polda Jabar, penceramah berambut gondrong ini langsung ditahan.
Kabar penahanan itu lantas ditanggapi oleh Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Terbongkar Sudah, Ini Alasan Polisi Tersangkakan dan Tahan Bahar bin Smith, Ternyata...
Dia yang menjabat sebagai direktur eksekutif Indonesia Police Monitoring itu menyebut langkah polisi sudah benar.
"Penahanan ini sudah benar, sesuai dengan KUHAP dan berdasarkan alasan subjektif maupun alasan objektif," kata Ferdinand dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/1).
Menurutnya, Bahar bin Smith ditahan lantaran ancaman hukum dalam kasus yang dialaminya mencapai 5 tahun.
Ferdinand mengatakan, pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Bogor, Jawa Barat itu telah berkali-kali mengeluarkan ujaran kebencian yang provokatif.
Karenanya, dia menilai bahwa Bahar bin Smith patut ditahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: